Kemenag jatim Kasi Pendma memutuskan MI Tahfizh AL Furqon memenuhi persyaratan ijin operasional madrasah

Pekan kemarin, 18 Oktober 2016, bersama puluhan sekolah di Ponorogo dibahas untuk penetapan ijin operasional madrasah. Dalam kesempatan itu Kemenag jatim Kasi Pendma memutuskan MI Tahfizh AL Furqon memenuhi persyaratan  ijin operasional Madrasah.


MI Tahfizh Al-Furqon yang berada di jalan MH Thamrin 61 diputuskan telah memenuhi syarat pengajuan. MI tahfizh Al Furqon merupakan madrasah dibawah lembaga Yayasan Al-Furqon yang pada taggal 25 mei kemarin telah mengikuti verivikasi lapangan dalam proses pengajuan ijin operasional madrasah.

 "menetapkan bahwa permohonan izin pendirian MADRASAH IBTIDAIYAH TAHFIZH AL FURQON yang diajukan oleh YAYASAN AL FURQON PONOROGO TELAH memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi administratif, teknis, dan kelayakan serta hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 25 Mei 2016" Bunyi surat hasil rapat penetapan ijob 18 Oktober 2016.

Pengajuan Ijin Operasional Madrasah di ponorogo yang dilaksanakan oleh pendidikan ra sampai ma ini diikuti oleh puluhan lembaga. Dari semua lembaga alhamdulillah sudah diverivikasi lapangan pada tanggal 25 mei 2016 dan hasilnya dapat dilihat oleh masing-masing lembaga melalui data online yang tersedia.

Informasi pendaftaran MI Tahfizh AL Furqon dapat ilihat di website resmi www.sekolahtahfizh.com, termasuk informasi sistem dan pertanyaan terkait.

0 Response to "Kemenag jatim Kasi Pendma memutuskan MI Tahfizh AL Furqon memenuhi persyaratan ijin operasional madrasah"

Post a Comment