Jual Arjo, Perangkat Desa Dicokok Polres Ponorogo

Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan Sup(52) warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, Ponorogo pelaku penjual minuman keras jenis arak jowo (Arjo), Jumat (11/11/2016) malam.
barang bukti yang berhasil diamankan
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Carat didapati penjual minuman keras. Mendapati laporan tersebut, petugas langsung meluncur ke TKP guna melakukan lidik dan benar adanya.
Pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan,menerimakan, atau membagi bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu diamanatkanya dalam pasal 204 KUHP.
Dari tangan pelaku yang merupakan perangkat Desa berhasil diamankan  1 kardus berisi 12 botol bekas kemasan air mineral ukuran 1500 ml masing masing berisi arak jowo;  1 kardus berisi 12 botol bekas Amidis ukuran 1500 mili liter berisi arak jowo;  1 kardus berisi 5 bekas botol Amidis ukuran 1500 ml masing masing berisi arak jowo;  1 botol bekas Amidis berisi  arak jowo dan uang tunai Rp.50.000,-.
“Pelaku saat ini ditahan di Polres Ponorogo guna kepentingan lidik,”ucap Kasatresnarkoba Polres Ponorogo AKP Supardi.

0 Response to "Jual Arjo, Perangkat Desa Dicokok Polres Ponorogo"

Post a Comment