Bahtsul Masail: Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim

Keputusan Bahtsul Masail PCNU Kota Surabaya 25 September 2016

 Sistem demokrasi dan pemilihan langsung yang berlaku di Indonesia memungkinkan semua orang berkompetisi menjadi kandidat pimpinan baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga terurailah monopoli etnik, ras maupun agama untuk menduduki tampuk kepempimpinan.

0 Response to "Bahtsul Masail: Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim"

Post a Comment