Polres Ponorogo Bekuk Kurir dan Pengguna Sabu-sabu di Mlilir

Satuan Narkoba Polres Ponorogo hanya mengamankan kurir sabu-sabu. Tepatnya di perempatan Mlilir, Desa Janti Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Adalah AS (28) warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo yang sempat kabur saat dilakukan penggerebekan. 

AS sempat lari ke arah Mlilir Kabupaten Madiun, namun keburu terkepung oleh anggota Polres Ponorogo.

"Anggota dan tersangka sempat terjadi kejar-kejaran. Soalnya tersangka sudah melihat gelagat tidak enak. Namun karena keburu terkepung, akhirnya tersangka menyerah," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto kepadaberitajatim.com.

Dia mengatakan dari tangan tersangka disita sabu-sabu seberat 0.36 gr. Barang haram tersebut ditemukan di bungkus rokok dan disimpan di kantong celana.

Selain itu, lanjut dia, ketika petugas menggeledah rumahnya terdapat perangkat alat hisap (bong), pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu lainnya. "Jadi selain kurir, tersangka juga pengguna sabu-sabu," tambahnya.

Sudarmanto menerangkan saat ini Sat Narkoba masih terus mengembangkan kasus ini. Karena di duga ada bandar yang lebih besar. Jadi target sebenarnya yakni bandar yang ada di Ponorogo.
Polres Ponorogo Bekuk Kurir dan Pengguna Sabu-sabu di Mlilir
Tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI NO.35 TH 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (mit/ted)

Sumber : http://beritajatim.com/hukum_kriminal/279913/polres_ponorogo_bekuk_kurir_dan_pengguna_sabu-sabu_di_mlilir.html

0 Response to "Polres Ponorogo Bekuk Kurir dan Pengguna Sabu-sabu di Mlilir"

Post a Comment